Tata Tertib

PERATURAN PERPUSTAKAAN

POLITEKNIK KUDUS

TAHUN 2019

BAB I

PENGERTIAN

Pasal 1

Yang dimaksud perpustakaan dalam peraturan ini adalah perpustakaan Politeknik Kudus

 
Pasal 2
 

Status perpustakaan merupakan Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) untuk menunjang kegiatan akademik bagi civitas akademika

Pasal 3
 

Tujuan penyelenggaraan perpustakaan  adalah untuk mendukung program pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat

BAB II
 

KEANGGOTAN

Pasal 4

Anggota perpustakaan terdiri dari  :

  1. Seluruh Civitas Akademika yang terdaftar sebagai amggota perpustakaan.
  2. Anggota  Luar Biasa yaitu anggota yang berasal dari luar Civitas Akademika

Pasal 5

Syarat – syarat dan prosedur pendaftaran untuk menjadi anggota perpustakaan adalah sebagai berikut :

  1. Pendaftar datang sendiri ke perpustakaan untuk mendaftarkan sebagai anggota perpustakaan
  2. Mengisi formulir anggota perpustakaan
  3. Terdaftar sebagai mahasiswa, dosen, atau staf karyawan yang ditunjukan dengan tanda pengenal atau identitas diri berupa kartu mahasiswa, kartu pegawai / dosen
  4. Menyerahkan 2×3 pas foto sebanyak sebanyak 1 lembar dan 3×4 sebanyak 1 lembar.

Pasal 6

Syarat – syarat dan prosedur pendaftaran untuk menjadi anggota perpustakaan bagi Non – Civitas Akademika adalah sebagai berikut :

  1. Pendaftar datang sendiri ke perpustakaan untuk mendaftar sebagai anggota perpustakaan.
  2. Menyerahkan surat rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.
  3. Mengisi formulir anggota perpustakaan
  4. Menyerahkan pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 ( dua ) lembar.
  5. Menyerahkan uang pendaftaran sebanyak Rp. 25.000
  6. Menyerahkan foto copy identitas diri ( KTP / SIM )
  7. Menyerahkan uang jaminan keanggotan Rp. 100.000

Pasal 7

  1. Kartu perpustakaan
  2. Bagi mereka yang telah terdaftar dan menjadi anggota perpustakaan akan memperoleh kartu perpustakaan
  3. Kartu Perpustakaan berlaku  selama 6 ( enam ) semester untuk mahasiswa Diploma 3 dan 10 ( sepuluh ) semester untuk mahasiswa Strata 1 dihitung mulai tahun ajaran baru.
  4. Kartu perpustakaan tidak berlaku apabila mahasiswa melakukan cuti perkuliahan.
  5. Kartu perpustakaan yang hilangatau rusak dapat diperbaharui lagi dengan syarat sebagai berikut :
  • Ada surat pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan yang ditulis bermaterai.
  • Tidak mempunyai tanggungan peminjaman buku atau tanggungan lainnya terhadap perpustakaan
  • Masih dalam studi bagi mahasiswa ( dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa yang berlaku )
  • Memenuhi persyaratan pada pasal 4 ( empat ).
  1. Kartu perpustakaan untuk anggota luar biasa
  2. Kartu perpustakaan hanya bisa digunakan untuk pinjam dan foto copy.
  3. Kartu perpustakaan tidak bisa diperpanjang sesudah masaberlakunya habis.
  4. Uang jaminan perpustakaan akan dikembalikan dengan jumlah dikurang 25% dari jumlah uang jaminan semula apabila anggota luar biasa menyerahkan kartu perpustakaan yang sudah habis masa berlakunya.

BAB III

PELAYANAN

Pasal 8

Perpustakaan dibuka dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Senin s/d Kamis    : 08.00 – 17.00 WIB
  2. Jumat                      : 08.00 – 17.00 WIB
  3. Sabtu                       : 08.00 – 17.00 WIB
  4. Istirahat                   : Pukul 11.45 – 13.00 WIB

Pasal 9

Pelayanan peminjaman bagi anggota yang merupakan Civitas Akademika diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Peminjaman hanya diberikan kepada mereka yang mempunyai kartu anggota perpustakaan.
  2. Peminjaman tidak diperbolehkan meminjam koleksi perpustakaan dengan menggunakan kartu milik orang lain.
  3. Jangka waktu peminjaman buku adalah :

No

 Kategori Peminjam

Jumlah Peminjam Buku

Waktu

1.  

Dosen dan pegawai

3 ( tiga )

3 ( minggu )

2.

Mahasiswa / i

2 ( satu )

1 ( minggu )

Perpanjangan peminjaman dapat dilakukan setelah habis masa peminjamannya sebatas dua kali peminjaman

  1. Peminjaman dan pengembalian harus dilakukan sendiri olehn anggota perpustakaan dan tidak boleh diwakili.
  2. Peminjam dapat memesan buku perpustakaan yang sedang dipinjam oleh anggota lainnya dengan menulis pada daftar pemesanan peminjaman buku yang disediakan oleh petugas perpustakaan.
  3. Karya tulis mahasiswa, makalah, dan laporan – laporan tidak boleh dipinjam.
  4. Buku perpustakaan yang hanya ada satu tidak boleh dipinjam tetapi hanya boleh di foto copy sebentar saja.
  5. Khusus untuk buku buku refrensi seperti kamus, atlas, Undang – Undang hanya boleh dipinjam untuk dibaca ditempat.

Pasal 10

  1. Anggota luar biasa yang tidak memndaftar menjadi anggota perpustakaan tidak diperkenankan meminjam buku untuk dibawa, namun hanya diperbolehkan meminjam untuk di foto copy dan mengisi kas Rp. 5000,- per satu buku.
  2. Jangka waktu foto copy adalah 2 ( dua ) jam dengan maksimal 2 eksemplar buku.
  3. Anggota luar biasa yang melakukan transaksi peminjaman untuk foto copy harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan dan pengembaliaanya tidak boleh diwakili.

 

BAB IV

HAK KEWAJIBAN ANGGOTA

 

Pasal 11

  1. Anggota perpustakaan wajib mentaati segala ketentuan peraturan dan tata tertib perpustakaan.
  2. Anggota perpustakaan mempunyai hak untuk menggunakan pelayanan dan fasilitas perpustakaan.
  3. Anggota perpustakaan mempunyai hak untuk memberikan saran dan kritik yang sifatnya membangun.

BAB V

TATA TERTIB PERPUSTAKAAN

 

            Pasal 12

  1. Pengunjung perpustakaan diharuskan mengisi buku tamu.
  2. Pengunjung perpustakaan tidak diperkenankan mengambil atau membawa buku keluar ruangan perpustakaan tanpa seijin petugas.
  3. Pengunjung perpustakaan tidak diperkenankan membawa tas, merokok, makan dan minum di ruang baca.
  4. Pengunjung perpustakaan harus menjaga kesopanan, ketenangan suasana, kebersihan dan ketertiban.
  5. Pengunjung perpustakaan tidak boleh merusak, merobek, mengotori dan mencorat coret buku dan koleksi perpustakaan.
  6. Pengunjung perpustakaan tidak boleh mengubah atau membuang identitas buku ( kartu buku, kantong buku, label klasifikasi, dan identitas lainnya ) yang dibaca atau dipinjam.
  7. Pengunjung perpustakaan harus menjaga kebersihan dan tidak boleh membuang sampah disembarang tempat.

BAB VI

SANKSI

 

Pasal 13

  1. Keterlambatan pengembalian buku koleksi perpustakaan dikenakan denda sebesar Rp. 500,- per satu buku per hari.
  2. Peminjam yang menghilangkan buku koleksi perpustakaan harus :
  3. Mengganti dengan buku baru dengan judul, pengarang edisi yang sama.
  4. Jika pada poin a tidak terpenuhi, maka harus mengganti buku yang hilang tersebut dengan uang seharga buku tersebut sesuai dengan perghitungan harga buku terbaru ditambah dengan uang transport pembelian buku.
  5. Bagi anggota luar biasa yang menghilangkan buku perpustakaan dikenakan sanksi sebagaimana yang terdapat dalam pasal 13 poin 2 dengan perhitungan harga dilipatkan 2 kali.
  6. Pelanggaran tata tertib sebagaimana diatur pada pasal 9 dikenakan sanksi sesuai berat ringannya pelanggaran mulai dari teguran, scorsing keanggotaan, mengumumkan pada papan pengumuman hingga pencabutan dari anggota perpustakaan.

BAB VII

BEBAS TANGGUNGAN PINJAMAN

 

Pasal 14

  1. Anggota perpustakaan dari mahasiswa di haruskan memiliki surat keterangan bebas pinjaman perpustakaan apabila yang bersangkutan hendak :
  2. Melakukan cuti kuliah
  3. Pindah kuliah ke lembaga pendidikan lain.
  4. Mengikuti wisuda
  5. Berhenti atau keluar
  6. Surat keterangan bebas pinjaman perpustakaan dapat diminta pada petugas perpustakaan pada jam kerja.
  7. Surat keterangan bebas pinjaman perpustakaan hanya diberikan kepada mahasiswa yang benar-benar tidak mempunyai tanggungan peminjaman buku ataupun kewajiban lainnya terhadap perpustakaan yang ditunjuk dengan menyerahkan kartu perpustakaan.

BAB VIII

PENUTUP

 

Pasal 15

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur tersendiri oleh Ketua Kepala perpustakaan sesuai dengan kewenangan yang ada.

Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diubah dan dibetulkan sebagaimana mestinya.